Penrem 043/Gatam
Bandar Lampung (24/11). Bertempat di Aula Makodim 0421/ Lampung Selatan melaksanakan Penyuluhan Hukum oleh Kumdam II / SWJ kepada Prajurit TNI Dan ASN Kodim 0421/ Lampung Selatan. Tim penyuluh dipimpin oleh Mayor CHK Budi Santoso SH (Dukkum Dam II / SWJ). Kegiatan diikuti oleh para Pa Staf, Danramil dan 130 0rang personel Kodim 0421/Lampung Selatan pada Kamis, 23/11/2017.
Dandim 0421/Lampung Selatan, Letkol Arm Untoro Hariyanto, S.I.P dalam sambutannya mengatakan “Penyuluhan hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada Prajurit serta ASN sehingga akan sangat bermanfaat bagi kita semuanya, manfaatkan betul penyuluhan saat ini apa yang belum mengerti ditanyakan sejelas-jelasnya kepada team penyuluh hukum”. Perintah Dandim kepada Prajurit Kodim 0421/Lampung Selatan.
Mayor CHK Budi Santoso SH menyampaikan bahwa Materi penyuluhan yang di sampaikan saat ini adalah tentang Undang undang ITE serta hukum tindak Pidana dengan maksud untuk memberikan pengetahuan informasi elektronik agar prajurit selalu berhati-hati dalam penyampain informasi misalnya tetang pasal 31 UUD ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum akan di kenakan sangsi pidana penjara.
Dampak negatif media sosial dari segi hukum sangat banyak pornografi ,kekejaman serta penipuan sehingga dengan adanya UU ITE para Prajurit diharapkan berhati hati dengan memahami secara benar perbedaan antara fakta dan opini untuk melindungi privasi keluarga dan rekan dan Satuan.
Selain itu Tim Penyuluh hukum juga menyampaikan materi tentang penadahan, pengelapan dan penipuan serta ancaman hukumnya.
(
Dandim 0421/Lampung Selatan, Letkol Arm Untoro Hariyanto, S.I.P dalam sambutannya mengatakan “Penyuluhan hukum dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada Prajurit serta ASN sehingga akan sangat bermanfaat bagi kita semuanya, manfaatkan betul penyuluhan saat ini apa yang belum mengerti ditanyakan sejelas-jelasnya kepada team penyuluh hukum”. Perintah Dandim kepada Prajurit Kodim 0421/Lampung Selatan.
Mayor CHK Budi Santoso SH menyampaikan bahwa Materi penyuluhan yang di sampaikan saat ini adalah tentang Undang undang ITE serta hukum tindak Pidana dengan maksud untuk memberikan pengetahuan informasi elektronik agar prajurit selalu berhati-hati dalam penyampain informasi misalnya tetang pasal 31 UUD ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum akan di kenakan sangsi pidana penjara.
Dampak negatif media sosial dari segi hukum sangat banyak pornografi ,kekejaman serta penipuan sehingga dengan adanya UU ITE para Prajurit diharapkan berhati hati dengan memahami secara benar perbedaan antara fakta dan opini untuk melindungi privasi keluarga dan rekan dan Satuan.
Selain itu Tim Penyuluh hukum juga menyampaikan materi tentang penadahan, pengelapan dan penipuan serta ancaman hukumnya.
(